Kompas 12 November 2003

Koalisi Melawan Korupsi

Oleh Saldi Isra

(Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Peserta Mengikuti Program INDIRA di Van Vollenhoven Institute Univesity of Leiden)

Dengan alasan Presiden Megawati Soekarnoputri gagal menyelematkan agenda reformasi, beberapa partai politik mulai melakukan langkah konkrit mengahadapi pemilihan umum 2004. Salah satu di antaranya adalah membangun koalisi. Langkah ke arah itu diakui oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Mahfud MD bahwa sudah dua kali diadakan pertemuan tokoh-tokoh partai politik seperti PKB, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera (Kompas, 29/10-2003).

Meski beberapa petinggi partai politik yang ikut bergabung masih malu-malu untuk mengatakan yang sebenarnya, pengakuan Mahfud sudah cukup untuk dijadikan bukti awal bahwa sebuah kerangka dasar koalisi sudah mulai dibangun. Dari perkembangan pemberitaan, target pembentukan koalisi adalah melakukan pergantian kepemimpinan nasional. Bagi mereka, selama tidak terjadi pergantian kepemimpinan, negeri ini tidak akan pernah mampu keluar dari multikrisis yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 1997.

Berkaca pada pengalaman pergantian kepemimpinan beberapa waktu lalu, masih segar dalam ingatan sebagian besar publik di negeri ini, bagaimana koalisi dibangun untuk merenggutkan kekuasaan Abdurrahman Wahid. Ketika itu, alasan yang dikemukakan sama dan sebangun dengan wacana yang sedang dikembangkan saat ini, pergantian kepemimpinan sebuah keniscayaan guna menyelematkan agenda reformasi untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Kenyataannya, setelah hampir dua setengah tahun dilakukan pergantian, keadaan tetap tidak kunjung membaik.

Barangkali, tidak ada yang membantah Indonesia masih terpuruk dalam krisis. Karenanya, pada salah satu sisi, tetap ada yang percaya bahwa pergantian kepemimpinan dapat menjadi salah satu jalan keluar. Tetapi, di sisi lain, setelah dilakukan berulang kali sejak 1998, banyak kalangan mulai meragukan bahwa pergantian kepemimpinan as such merupakan cara paling ampuh untuk keluar dari krisis. Apalagi pergantian itu dimulai dengan membentuk sebuah koalisi tanpa bingkai yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali meraih kekuasaan.

Berdasarkan kenyataan itu, pergantian kepemimpinan tidak dapat lagi dijadikan sebagai variabel tunggal yang mempersulit Indonesia keluar dari krisis. Semua partai politik –terutama peserta pemilihan umum 1999 yang mendapat kursi di parlemen-- secara terbuka harus mengakui bahwa ada faktor penting lainnya yang mereka terlantarkan selama ini, yaitu pemberantasan korupsi. Paling tidak, meruyaknya praktik korupsi berbanding lurus dengan perkembangan sistem multipartai. Oleh karena itu, yang harus dibangun adalah koalisi partai politik untuk melawan korupsi.

***

Setidaknya, ada empat alasan mendasar mengapa perlu dibentuk koalisi partai politik melawan korupsi.

Pertama, sampai saat ini partai politik hanya sibuk memikirkan bagaimana menghadapi pemilihan umum 2004. Gagasan koalisi dapat dikatakan sebagai bagian dari skenario memenangkan pemilihan umum. Hampir tidak ada yang membahas dengan serius bagaimana menjadikan korupsi sebagai lawan abadi. Padahal, negeri ini sudah mengap-mengap dicekik oleh para koruptor yang sebagian pelakunya berasal dari atau terkait dengan partai politik.

Misalnya, sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) di berbagai daerah tersangkut dengan kasus korupsi. Kalau memang ada komitmen untuk memerangi korupsi, sudah harus ada kebijakan internal partai politik untuk tidak lagi memasukkan nama-nama itu ke dalam daftar calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2004. Tentu saja, larangan itu tidak hanya ditujukan terhadap anggota perwakilan rakyat di daerah tetapi juga terhadap anggota perwakilan rakyat di pusat meskipun yang bersangkutan adalah tokoh maha-penting di jajaran dewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.

Sejauh ini hampir tidak ada partai politik yang secara terbuka menegaskan larangan ini. Adakah ini merupakan langkah taktis partai politik untuk menghindari konflik internal? Atau, apakah ini dapat dijadikan indikasi bahwa hampir semua partai politik tidak ada yang tidak terlibat dengan praktik korupsi?

Kedua, membedakan antara partai politik yang punya komitmen memberantas korupsi dengan partai politik yang tidak punya keinginan serius untuk melawan praktik korupsi. Pembedaan itu menjadi amat penting agar publik mampu membedakan antara partai politik yang berpotensi menjadi sarang korupsi dengan partai politik punya komitmen memerangi korupsi. Selama ini, pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mendapat dukungan yang lebih luas. Ketika dukungan itu diperoleh, jangankan memerangi, partai politik menjadikan korupsi sebagai salah satu modal dasar untuk mempertahankan kekuasaan.

Saya percaya, membangun koalisi dengan platform pergantian kepemimpinan akan jauh lebih mudah dibandingkan dengan membangun koalisi melawan korupsi. Alasannya, berkuasa adalah target utama yang harus digapai oleh partai politik. Tetapi kalau koalisi melawan korupsi, dapat dipastikan, banyak yang akan menghitung untung-ruginya karena koalisi akan melahirkan komitmen bersama yang dapat menyulitkan posisi partai politik terutama yang terindikasi “memelihara” praktik korupsi. Misalnya, membuat kesepakatan untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum 2004.

Ketiga, membangun koalisi yang lebih luas dengan kelompok-kelompok masyarakat lain yang telah mulai mencanangkan perang terhadap korupsi. Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah membangun koalisi (baca: kerja sama) dalam memberantas korupsi. Sebelumnya, berbarengan dengan penyelenggaraan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2003, beberapa kelompok masyarakat mendeklarasikan gerakan rakyat melawan korupsi (GARANSI) di gedung MPR. Kalau semua upaya itu disambut dan dikembangkan oleh partai politik, maka akan muncul grand-coalition melawan korupsi.

Sayang, semua upaya yang dibangun masyarakat itu tidak menarik perhatian mayoritas partai politik. Padahal, untuk menghadapi pemilihan umum, tingkat respon mereka terhadap aspirasi yang berkembang di tingkat publik dapat mempengaruhi dukungan suara pemilih. Apalagi, kalau aspirasi itu muncul dari organisasi massa sebesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, partai politik peserta koalisi akan mendapat “nilai tambah” dalam menghadapi pemilihan umum mendatang. Tidak hanya itu, partai politik punya kesempatan merespon aspirasi yang berkembang untuk kemudian diperjuangkan dalam ranah kekuasaan.

Keempat, membentuk rejim baru yang bebas dari praktik korupsi. Poin ini sejalan dengan rencana pembentukan koalisi yang sedang digagas oleh beberapa politik yang disebutkan pada awal tulisan ini. Bedanya, pembentukan rejim itu dilakukan oleh koalisi partai politik yang mengharamkan praktik korupsi. Meskipun tidak ada jaminan akan memenangkan pemilihan umum 2004, mulai sekarang koalisi itu sudah harus membangun langkah strategis untuk membebaskan Indonesia cengkeraman para koruptor. Jika perlu, langkah strategis itu dibuat dalam bentuk kontrak sosial dengan massa pemilih.

Langkah strategis dan kontrak sosial itu diperlukan untuk mencegah agar koalisi tidak lupa dengan semua janji mereka untuk memberantas korupsi. Selama ini, pengalaman menunjukan, janji memerangi korupsi hanya lancar diucapkan untuk meyakinkan publik menjelang sampai di tahta kekuasaan. Setelah berkuasa, mereka melakukan daur ulang sikap rejim terdahulu dalam memerangi korupsi. Bahkan, dalam banyak kasus, rejim baru berusaha mempertahankan kekuasaan di atas tiang-tiang korupsi yang ditata dengan sangat apik.

***

Mungkinkah membangun koalisi partai politik seperti yang digambarkan di atas? Rasanya, melihat kecenderungan yang ada saat ini, koalisi itu sulit dibentuk menjelang pelaksanaan pemilihan umum 2004. Apalagi, kalau koalisi itu melibatkan partai politik besar yang sudah mapan. Barangkali, peluang membangun koalisi melawan korupsi hanya mungkin dilakukan oleh partai politik kecil yang belum tertular virus korupsi dan partai politik pendatang baru yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilihan umum.

Itu pun hanya mungkin diwujudkan kalau kedua kelompok partai politik itu tidak tergoda bergabung dengan berbagai bentuk koalisi yang hanya dirancang untuk meraih kekuasaan pascapemilihan umum 2004. Pilihan itu memang tidak mudah karena sebagain besar pembentukan partai politik hanya menggapai kekuasaan. Kecuali, ada yang mau berfikir dan rela berkorban untuk menyelamatkan negeri ini.

Yang pasti, jangan pernah menyerah melawan korupsi.