Kompas, 08 Januari 2004
Menyelamatkan Hasil Pemilu Oleh Saldi Isra (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)
Selasa (06/01) Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan hasil penelitian berkas pendaftaran calon anggota legislatif kepada pengurus partai politik peserta pemilihan umum. Selanjutnya, dalam empat belas hari ke depan, partai politik diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon serta kemungkinan untuk mengajukan calon lain. Meski ada kemungkinan untuk mengajukan calon lain, perubahan nama dan susunan calon anggota legislatif secara mendasar tidak mungkin terjadi. Perubahan terbatas masih mungkin dilakukan dalam rangka memenuhi kuota tiga puluh persen perempuan. Penambahan itu pun dilakukan dalam restriksi yang sangat ketat, sepanjang calon anggota legislatif baru yang diajukan tidak mengubah nomor urut yang telah disusun oleh partai politik. Melihat nama-nama dan susunan calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik, hampir dapat dipastikan bahwa anggota legislatif hasil pemilihan umum 2004 tidak akan jauh berbeda dengan hasil dalam pemilihan umum tahun 1999. Alasannya, lebih dari separuh nama yang diajukan –terutama untuk anggota DPR-- yang diajukan oleh partai pilitik besar adalah figur-figur lama yang sebagian besar kinerjanya sangat mengecewakan. Tambah lagi, berdasarkan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), tujuh puluh persen daftar calon yang diajukan partai politik besar adalah anggota DPR saat ini, teman atau kerabat pengurus partai politik (Media Indonesia, 03/01-2004). Bahkan, ada ‘perkembangan baru’ yang harus mendapat perhatian khusus yaitu banyaknya nama pensiunan TNI yang mengisi daftar calon anggota legislatif. Pensiunan itu tidak hanya sekedar calon, tetapi mempunyai peluang besar untuk menjadi anggota DPR karena mayoritas mereka berada di nomor urut kecil. Bagaimana menjelaskan perkembangan yang tidak menggembirakan di atas? Apa yang masih mungkin dilakukan untuk mendapatkan hasil pemilihan umum legislatif yang lebih baik? Pelajaran apa yang dapat diambil guna mempersiapkan proses pencalonan dan pemilihan presiden langsung? *** Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Legislastif (UU No. 12/2003) mensyaratkan bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh partai politik didapatkan dari hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Ketentuan ini tidak sungguh-sungguh mendorong demokratisasi proses penyusunan calon dalam tubuh partai politik. Semestinya, kalau memang ada keinginan untuk melakukan proses yang lebih baik dan berkualitas, tidak perlu ada klausula ‘sesuai dengan mekanisme internal partai politik’. Semua ini terjadi tidak terlepas dari kalkulasi politik sebagian besar anggota DPR dalam merumuskan UU No. 12/2003. Dari pengamatan Bambang Widjojanto (2003), pembentukan hukum pekat dengan power game yang berpihak pada interest of elites communities ketimbang the real needy of law yang dibutuhkan masyarakat. Akibatnya, lanjut Widjojanto, produk hukum potensial menciptakan interpretasi mendua sehingga dapat menyebabkan disregarding, direspecting yang akan berujung pada distrust. Klausula ‘sesuai dengan mekanisme internal partai politik’ menjadi interes elit-elit partai politik yang terlibat dalam perumusan UU No. 12/2003. Dengan adanya klausula ‘sesuai dengan mekanisme internal partai politik’, para elit partai politik yang ada di DPP begitu mudah mendapatkan nomor urut jadi dan “dukungan” formal dari pengurus di tingkat provinsi. Dalam hal ini, pola penyusunan calon anggota legislatif tidak banyak berbeda dengan pemilihan tahun 1999. Hampir semua calon anggota DPR di-dropping oleh DPP dari Jakarta. Sentralisme dan oligarki partai politik tidak kalah hebatnya dibandingkan dengan apa yang dilakukan pada zaman Orde Baru. Selama ini kita mendengar pernyataan dari beberapa partai politik besar bahwa mereka memasukkan sekitar enam puluh sampai tujuh puluh persen wajah baru dalam daftar calon legislatif. Setidaknya berdasarkan temuan ICW di atas, pernyataan itu sangat jauh dari benar. Kalau pun ada, wajah-wajah baru itu diletakkan pada posisi yang sulit untuk dapat melangkah ke Senayan. Pernyataan-pernyataan seperti itu hanya menambah dosa dan pembohongan publik partai politik. Tidak hanya itu, dengan tidak adanya perubahan pola pengisian calon anggota legislatif, pensiunan militer menjadi lebih mudah menyusup ke dalam tubuh partai politik. Oleh karena, sangat wajar kalau banyak pensiunan militer masuk menjadi daftar calon anggota legislatif partai-partai politik besar dan partai politik baru yang mewarisi “roh” rezim Orde Baru. Kehadiran para pensiunan itu tidak hanya sebagai calon penggembira tetapi mampu merebut nomor urut strategis. Di kalangan militer, langkah ini harus dilakukan untuk memelihara kepentingan militer dan “mengembalikan” hilangnya kursi gratis mereka di parlemen. Bagi mereka yang mengerti dengan sistem pemilihan umum sekarang, perjuangan mendapatkan nomor urut kecil adalah harga mati. Gagal mendapatkan nomor urut kecil akan sangat sulit melangkah mulus ke Senayan. Upaya mendapatkan nomor urut kecil didorong oleh ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU No. 12/2003 bahwa apabila tidak ada calon yang mencukupi bilangan pembagi pemilihan (BPP), maka penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan. *** Seperti dinyatakan pada bagian terdahulu, hasil pemilihan umum legislatif tidak akan jauh lebih baik dibandingkan dengan hasil pemilihan umum 1999. Meskipun demikian, segala macam usaha tetap harus dilakukan. Menyerah berarti membiarkan hasil pemilihan umum menjadi lebih buruk. Dunia belum kiamat, hasil selalu berada di ujung usaha. Agar tidak terjadi hasil yang jauh lebih buruk, semua komponen bangsa yang masih peduli dengan masa depan negeri harus merapatkan barisan guna menghadapi politisi dan partai politik yang tidak berkeinginan melakukan perubahan. Caranya, melakukan kampanye secara bersama untuk hanya memilih politisi dan partai politik yang punya keinginan menyelamatkan negeri ini. Atau, kampanye untuk tidak memilih politisi dan partai politik yang suka menari-nari di atas penderitaan rakyat. Kampanye ini dapat saja dilakukan dengan mengadopsi atau memodifikasi tawaran yang disampaikan oleh “Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk”. Yang terpenting, kampanye itu dilakukan oleh semua komponen yang punya massa seperti mahasiswa, organisasi-organisasi keagamaan, perguruan tinggi, masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Saya percaya kalau gerakan ini didukung oleh segenap unsur di atas, semua rekayasa yang dilakukan dalam proses penyusunan calon anggota legislatif dapat dikalahkan. Sementara itu, khusus bagi mahasiswa, sekarang adalah saat yang tepat untuk mengulangi kembali gerakan dan kampanye pergantian rezim. Kalau sebelumnya agenda itu terbentur oleh tembok kekuasaan, sekarang kampanye harus disampaikan kepada massa pemilih. Semua track record politisi dan partai politik versi mahasiswa yang merugikan kepentingan publik harus disampaikan kepada massa pemilih. Di samping agenda di atas, karena pemilihan umum 2004 meliputi pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden, mulai dari sekarang sudah harus dipersiapkan secara serius upaya untuk mendapatkan presiden milik rakyat. Kalau sekarang kekuatan di luar partai politik begitu sulit menembus mekanisme penyusunan calon anggota legislatif, hasil pemilihan presiden harus di rancang dari sekarang. Melihat perkembangan yang ada, kesempatan untuk mendapatkan calon lain masih terbuka. Saya kira, elemen-elemen yang disebutkan di atas, harus merancang “Gerakan Nasional Tidak Pilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Busuk”. Upaya mengumpulkan track record sudah harus dimulai dari sekarang. Pengumpulan ini akan sedikit lebih mudah karena jumlahnya tidak sebanyak calon anggota legislatif. Yang penting, kalau hasil pemilihan anggota legislatif masih bisa diselamatkan, alhamdulillah. Setidaknya, hasil pemilihan presiden dan wakil presiden harus diupayakan jangan sampai jatuh ke tangan politisi busuk.

