Kompas, 25 November 2002
Waktunya Menagih Megawati
Oleh Saldi Isra
(Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat
dan Dosen Hukum Tata Negara Fak. Hukum Universitas Andalas, Padang)
Masih segar dalam ingatan kita, dalam Pidato Kenegaraan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2001 Presiden Megawati menyatakan, “Kesulitan kita dalam memberantas praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme, secara langsung atau tidak langsung telah menyebabkan keterpurukan kita sejak tahun 1997. Kolusi, korupsi dan nepotisme, betapapun kecilnya, akan merupakan pelanggaran terhadap amanah orang banyak, sekaligus merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan”.
Lebih lanjut Megawati menegaskan, “Saya juga telah meminta seluruh anggota kabinet saya untuk melaporkan kekayaan mereka, dan secepatnya menyerahkannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara”. Dengan applause meriah Megawati melanjutkan ucapannya untuk meyakinkan semua anggota DPR (mungkin juga seluruh rakyat Indonesia), “Walau kelihatannya sederhana, mungkin langkah kecil tersebut merupakan awal dari perubahan sosial yang amat besar, yang harus kita lakukan sejak sekarang ini juga”.
Pada saat itu, pidato Megawati menjadi wacana luas di berbagai tempat. Meskipun tidak ada yang dapat menjawab dengan tuntas, apakah pernyataan itu merupakan keinginan untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang lebih baik atau hanya sekadar reaksi dari banyaknya suara-suara terhadap kemungkinan praktik KKN di sekitar Mega. Oleh karena itu adalah wajar pernyataan pengganti Abdurrahman Wahid ini dipahami dalam dua perspektif yang berbeda.
Pada salah satu sisi, pernyataan itu dinilai sebagai cerminan dari keinginan seorang Kepala Negara yang betul-betul sudah muak melihat praktik KKN yang terjadi selama ini. Ibarat gurita, praktik KKN telah melilit bangsa ini sejak awal rejim Orde Baru. Sementara di sisi lain, pernyataan Megawati dipahami sebagai bantahan terbuka atas kuatnya rumor aroma KKN yang melingkupi bisnis sang suami (Taufik Kiemas).
***
Kini, setelah berlalu sekitar lima belas bulan, pernyataan Megawati itu mendapatkan momennya untuk dibicarakan kembali. Kalau mau jujur, yang diperlukan bukan hanya sekedar dibicarakan tetapi menagih Megawati untuk membuktikan janjinya memberantas praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme (KKN). Keinginan ini muncul setelah melihat melemahnya komitmen untuk memberantas korupsi dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, adanya pernyataan Megawati, seperti dikutip oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Nusron Wahid seusai bertemu Presiden di Istana Negara (18/11-2002), untuk tidak mencopot Jaksa Agung M.A. Rahman meski asal-usul kekayaan orang nomor satu di Kejaksaan Agung ini dipersoalkan. Bahkan seperti membela M.A. Rahman, Megawati mengatakan, kalapun diganti belum ada jaminan pengganti Rahman akan lebih baik (Koran Tempo, 19/11-2002).
Pernyataan Megawati tentang “masa depan” Rahman dapat menimbulkan kecurigaan penafsiran yang beragam. Ini muncul karena sejak dari awal mencuatnya kasus Rahman, Megawati tidak pernah mengeluarkan sikap yang jelas. Sekarang, tiba-tiba Megawati mengeluarkan pernyataan untuk tidak mencopot Jaksa Agung ketika Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sedang menyelesaikan proses akhir pemeriksaan indikasi penyimpangan pelaporan kekayaan Rahman.
Sekiranya memang punya komitmen yang kuat untuk memberantas KKN, Megawati tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang (terkesan) melindungi Rahman. Semestinya, Megawati memperhatikan suara-suara yang berkembang di tingkat publik. Jika perlu, mendorong Rahman untuk legawa mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung. Apalagi, Rahman sudah menandatangani pernyataan bermaterai Rp. 6.000 yang berisi kesiapannya untuk mengundurkan diri bila diketahui sengaja tidak melaporkan seluruh kekayaan dia dan keluarganya kepada KPKPN.
Di tingkat publik, kuatnya indikasi penyimpangan pelaporan kekayaan Rahman sudah cukup alasan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sebagai Jaksa Agung. Sebagai salah satu institusi kunci dalam penegakan hukum, sulit mengharapkan Kejaksaan Agung mempunyai moralitas kuat untuk memberantas korupsi ketika pimpinan tertingginya terindikasi melakukan penyimpangan. Sulit untuk membantah kasus yang menimpa Rahman berimplikasi negatif pada komitmen moral dan hukum Kejaksaan Agung untuk memberantas KKN. Apalagi, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, menguapnya penyelesaian isu suap dalam kasus divestasi Bank Niaga di Komisi IX DPR. Berdasarkan pengakuan Meilono Suwondo dan Indira Damayanti (keduanya dari Farksi PDI Perjuangan) kasus ini melibatkan banyak anggota Fraksi PDI Perjuangan, partainya Presiden Megawati. Semestinya, Megawati melakukan langkah progresif yaitu mendorong penyelesaian isu ini secara benar. Bukan dengan penyelesaian “bisik-bisik”, penyelesaian internal partai.
Setelah berlalu sekitar dua bulan, penguapan penyelesaian isu suap ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Megawati tidak mengambil kesempatan ini untuk menunjukan keseriusannya memberantas praktik korupsi? Adakah ini bukti ketidakmampuan Megawati menghadapi persoalan internal PDI Perjuangan yang pada akhirnya berkorelasi positif dengan ketidakmampuannya memberantas korupsi di jajaran pemerintahan dan di kabinet?
Di luar kedua kasus di atas, masih banyak isu lain yang beraroma KKN yang ada di sekitar Megawati. Misalnya, kebiasaan Taufik Kiemas memberikan bantuan dalam jumlah besar kepada berbagai kalangan. Dan, yang terbaru, isu kepemilikan vila mewah di Bukit Sentul, Jawa Barat. Meskipun menurut pengakuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, vila itu adalah miliknya tetapi Megawati berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
***
Adakah melemahnya komitmen Megawati memberantas praktik KKN terkait dengan kecilnya kemungkinan dilakukan impeachment terhadap posisinya sebagai Presiden? Atau hilangnya keharusan untuk menyampaikan pertanggungjawaban (yang dapat berakibat pada pemberhentian) dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2003?
Pertanyaan di atas pantas dikemukakan karena pernyataan Megawati dalam Pidato Kenegaraan tahun 2001 di atas tidak terlepas dari perkembangan politik sejak tahun 1998 yang terkait dengan praktik KKN. Kesemuanya bermuara pada peristiwa politik yang amat tragis, yaitu pemberhentian secara “paksa” beberapa orang Presiden dalam tenggat waktu yang relatif singkat.
Soeharto dipaksa meninggalkan kursi kepresidenan karena diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai rezim yang koruptor. Kemudian, Habibie terpaksa mempercepat pelaksanaan pemilihan umum dan kemudian MPR hasil pemilihan umum ini menolak pertanggungjawabannya karena dinilai tidak serius untuk memberantas KKN. Terakhir, Abdurrahman Wahid yang terpilih berdasarkan proses politik yang amat demokratis di MPR pada bulan Oktober 1999 harus merelakan kursi kepresidenannya karena dinilai “sungguh melanggar haluan negara” terkait dengan kasus Buloggate dan Bruneigate.
Sebenarnya, apapun alasannya, Megawati tidak mungkin menghindarkan diri dari agenda pokok menghapuskan praktik KKN. Sebagai salah satu agenda pokok reformasi, pemberantasan KKN dapat dikatakan sebagai “amanat istimewa” karena sudah diperintahkan secara eksplisit dalam Tap MPR No. XI/ MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Di samping itu, pemberantasan KKN juga menjadi salah satu Program Pokok Kabinet Gotong Royong, kabinet Presiden Megawati. Bahkan, Sidang Tahunan (ST) MPR 2002 masih merekomendasikan hal yang sama kepada Presiden karena terjadi peningkatan praktik KKN baik di pusat maupun di berbagai daerah.
Persoalannya, setelah berkuasa lebih dari satu tahun, masihkah Megawati istiqomah bahwa KKN, betapapun kecilnya, merupakan pelanggaran terhadap amanah orang banyak, sekaligus merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan? Atau, Megawati pun tidak bisa menghindari power tends to corrupt?
Kini waktu yang tepat untuk membuktikannya Ibu Presiden!

