Penegakan Hukum
Minggu, 10 Oktober 2010 01:55 WIB
Penulis : Aryo Bhawono
Anggota DPR Harus Batasi Kepentingan Pribadi

Saldi Isra ---MI/Adam Dwi/ip

JAKARTA--MICOM: Anggota DPR bermasalah perlu membatasi kepentingan agar tidak melakukan intervensi atas penegakan hukum. Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dengan mitra merupakan kepentingan rakyat, bukan pribadi.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengungkapkan bahwa anggota DPR tidak boleh melakukan intervensi atas kasus yang menimpa dirinya melalui forum rapat di DPR. Forum rapat merupakan hak DPR untuk melaksanakan kewenangan kontrol.

"DPR harus memiliki batasan dalam pembicaraan dengan mitra mereka, misalnya KPK, Kejaksaan Agung, ataupun Polri," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/10).

Ia menyatakan bahwa DPR memang memiliki hak kontrol. Namun pelaksanaan hak kontrol ini tidak boleh menyentuh substansi kasus yang melilit anggota DPR atau rekan mereka. Jika DPR menyentuh masalah proses hukum, mereka malah melanggar kode etik. DPR, tegasnya, perlu menjaga obyektifitas tugas mitra mereka. Komisi III harus mendukung obyektifitas penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Saldi menekankan eksplorasi yang dilakukan oleh DPR dalam melakukan kontrol tidak boleh menyentuh substansi kasus. Jika ini terjadi, DPR telah mengoyak obyektifitas tersebut.

"Tapi ini tidak menutup kontrol DPR, seperti mempertanyakan penanganan beberapa kasus yang tersendat, misalnya soal Century. Dan semua harus dilakukan secara terbuka," tuturnya.

Saldi mengakui penegak hukum memiliki kelemahan dalam melakukan penanganan kasus. Makanya, DPR harus mendorong dengan melakukan pengkritisan secara menyeluruh. "Yang dapat disentuh adalah hal-hal yang menyeluruh, bukan keterlibatan atau ancaman," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan dalam RDP dengan KPK, Fraksi PDIP tidak melakukan intervensi atas kasus. Justru pertanyaan anggota DPR ditujukan untuk permasalahan umum.

"Kami mempertanyakan soal SOP, beberapa kasus hanya merupakan perbandingan. Kami tidak menuntut itu dihentikan," jelasnya.

Menurutnya, semua pihak harus memahami peran DPR selaku pengawas. Diakuinya, beberapa anggota DPR terlibat dalam beberapa kasus, termasuk anggota Fraksi PDIP dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Namun ia menegaskan bahwa pertanyaan anggota Fraksi PDIP tidak menjurus pada satu kasus saja. (AO/OL-3)
Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/10/174053/16/1/Anggota-DPR-Harus-Batasi-Kepentingan-Pribadi