Kompas 26 Oktober 2002
DPR, Buram Berlatar Suram Oleh Saldi Isra (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang) Melihat perkembangan selama paruh kedua tahun 2002, sulit mencari bahasa yang paling tepat untuk menggambarkan sosok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang pasti, citra lembaga legislatif ini berada dalam posisi terendah sepanjang sejarah parlemen Indonesia. Banyak contoh yang dapat membuktikan bahwa DPR sedang berada di titik nol. Misalnya, kegagalan pembentukan Pansus Bulog, rendahnya tingkat kehadiran dalam setiap rapat paripurna, keengganan untuk melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), beberapa anggota tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan terakhir merebaknya isu suap di Komisi IX dalam rencana divestasi Bank Niaga. Pergerakan menuju titik nol terasa sejak DPR mulai kehilangan kemampuan dalam merespon dan mengekspresikan kepentingan publik. Beberapa kasus yang dikemukakan di atas hanya sedikit dari sekian banyak contoh negatif yang di alamatkan ke DPR selama ini. Padahal, banyak kalangan di luar DPR mengharapkan agar lembaga ini muncul dengan komitmen dan moralitas politik yang tinggi untuk membawa negeri ini keluar dari multikrisis yang telah menghabiskan waktu lebih dari lima tahun. Harapan agar DPR menjadi lokomotif perubahan hanyalah impian belaka. Jangankan untuk melakukan perubahan, malahan perjalanan waktu membuktikan semakin tingginya krisis kepercayaan publik terhadap DPR. Beberapa “uji sahih” yang pernah dilakukan, memperlihatkan anjloknya citra DPR di mata publik. Misalnya hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas pada tanggal 30-31 Mei 2002, dari 830 responden 77,0% menilai citra anggota DPR adalah buruk. Angka itu merosot tajam lebih dari 17 poin dibandingkan dengan hasil jajak pendapat yang dilakukan pada tanggal 24-25 Oktober 2001, dimana, dari 802 responden “hanya” 59,6% yang menilai citra DPR buruk (Kompas, 10/06-2002). *** Sulit dibayangkan sekiranya jajak pendapat dilakukan pada awal bulan ini. Hampir dapat dipastikan, hasilnya akan jauh lebih buruk dibandingkan dengan beberapa waktu sebelumnya. Paling tidak ada tiga peristiwa yang mencoreng wajah DPR dalam tiga bulan terakhir. Pertama, vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua DPR Akbar Tandjung. Terlepas dari pro-kontra itu, status hukum Tandjung dapat menjadi problem serius, bagaimana mungkin DPR akan berwibawa melaksakan fungsi kontrol ketika mereka sendiri mempunyai persoalan moralitas politik. Artinya, dengan vonis bersalah yang menimpa Ketua DPR, lembaga ini akan kehilangan otoritas moral dalam melakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif terutama pengawasan terhadap perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, rendahnya tingkat kehadiran sebagian anggota DPR dalam setiap rapat paripurna. Meskipun sudah lama dipergunjingkan, masalah kehadiran anggota DPR baru mendapat perhatian publik secara luas dalam beberapa bulan belakangan. Mencuatnya persolan ini didorong oleh dua sebab, yaitu (1) adanya “ancaman balasan” dari Fraksi Golkar terhadap kelompok yang mengajukan petisi kepada Tandjung, dan (2) adanya amanat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 untuk meningkatkan disiplin anggota DPR dalam menghadiri segala jenis rapat. Dari kedua penyebab itu, “ancaman balasan” dari Fraksi Golkar menjadi faktor yang paling dominan. Fraksi Golkar menyadari sepenuhnya, ada diantara kelompok fraksi yang mengumpulkan tanda-tangan untuk menonaktifkan Tandjung mempunyai tingkat kehadiran yang rendah. Menurut Fraksi Golkar, pelanggaran kode etik lebih eksplisit dengan tingkat kehadiran rendah dibandingkan dengan persoalan hukum yang dihadapi Tandjung. Bagi Fraksi Golkar, sekiranya upaya menonaktifkan Tandjung tidak dihentikan, maka usulan untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK) dalam menindaklanjuti jumlah kehadiran anggota DPR akan diteruskan. Melihat pendirian kedua belah pihak, terlihat bahwa keinginan untuk “memperjelas” posisi Tandjung merupakan motifasi untuk membuat terobosan hukum. Sementara, sikap Fraksi Golkar lebih dipandang sebagai upaya untuk melindungi kepentingan kelompok karena merasa posisi Tandjung terancam. Semestinya, kalau memang ingin mengedepankan kepentingan DPR, kedua belah pihak harus meneruskan upaya membentuk DK. Kini dengan senyapnya rencana pembentukan DK, publik semakin paham bahwa hampir semua kekuatan di DPR tidak berfikir untuk kepentingan lembaga. Suara keras lebih merupakan upaya membuka ruang untuk melakukan tawar-menawar dalam mempertahankan kekuasaan masing-masing. Ketiga, merebaknya isu suap di Komisi IX dalam kasus divestasi Bank Niaga. Isu ini pertama kali diungkapkan oleh dua orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Meilono Suwondo dan Indira Damayanti. Keduanya menyebutkan bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyogok sejumlah anggota Komisi IX untuk melancarkan proses divestasi Bank Niaga. Menurut keduanya, besar suap diperkirakan berkisar dari 1.000 sampai 15.000 dolar AS. Berkaca pada ketiga peristiwa itu, sudah sedemikian burukkah moral sebagian anggota DPR? Pertanyaan ini menjadi sangat mendesak untuk dijawab terutama (1) untuk membedakan keberadaan lembaga ini dibandingkan dengan DPR periode sebelumnya, (2) untuk melihat secara lebih mendalam sudah seberapa parah peyakit suap-menyuap ini menjangkiti anggota DPR, dan (3) apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kecenderungan perilaku korupsi kolektif yang melanda lembaga perwakilan rakyat ini. Bagi sebagian besar publik, peristiwa di atas sangat meresahkan karena semuanya berimplikasi pada komitmen moral dan hukum DPR untuk memberantas korupsi. Padahal di era reformasi, memberantas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sudah menjadi kesepakatan nasional. Bahkan, dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/ MPR/ 2001 tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah pada praktek korupsi harus dihentikan untuk memperkuat moralitas anggota DPR dalam menyelesaikan kasus-kasus KKN, baik yang baru maupun yang lama, dengan memperhatikan prioritas. *** Semestinya ketiga peristiwa di atas tidak perlu terjadi kalau ada keinginan bersama untuk menjaga citra DPR. Apalagi, semua anggota DPR terikat dengan Kode Etik yang mereka sepakati untuk menciptakan DPR yang produktif, terpercaya dan berwibawa. Oleh karena itu, hanya ada satu cara untuk memperbaiki citra DPR yang sudah porak-poranda yaitu memfungsikan mekanisme koreksi internal dengan membentuk DK. Besar kemungkinan, dengan membentuk DK semua persoalan yang melilit DPR dapat diselesaikan dengan perlahan. Semua kekuatan yang ada di DPR tidak perlu memperdebatkannya secara tajam. Paling tidak, dengan membentuk DK, DPR dapat menghidupkan ketentuan Pasal 58 ayat (5) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR bahwa DK dapat dibentuk apabila ada pengaduan/pelaporan anggota DPR melakukan pelanggaran (1) persyaratan untuk menjadi anggota DPR, (2) melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat, (3) larangan melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari APBN dan (4) Kode Etik DPR. Dari empat alasan yang ada, pelanggaran Kode Etik adalah alasan yang paling memungkinkan untuk membetuk DK DPR. Kemungkinan ini muncul karena dua pertimbangan, yaitu (1) dalam bagian pendahuluan Kode Etik DPR dinyatakan bahwa komitmen politik, moralitas dan profesionalitas akan sangat menentukan kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif dalam mewujudkan DPR yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dan (2) tujuan utama membentuk Kode Etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR. Pembentukan DK tidak hanya untuk menentukan “nasib” Tandjung, tetapi juga terkait dengan tingkat kehadiran dan merebaknya isu suap yang melanda sebagian anggota DPR. Artinya, pembentukan DK dapat menjadi salah satu media untuk menyelesaikan himpitan moral yang melanda DPR. Jika tidak, ibarat lukisan besar, DPR tak ubahnya seperti sebuah potret buram dengan latar belakang yang sangat suram.