(Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat
dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)
Setelah berlangsung lebih dari dua tahun, kasus korupsi penyelewengan dana non-budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) yang melibatkan Akbar Tandjung akan sampai pada penyelesaian akhir. Rasanya, tidak cukup kuat alasan majelis hakim kasasi menunda lagi putusan akhir kasus ini. Dengan demikian, pada hari Rabu 4 Februari 2004, sudah dapat diketahui nasib Akbar Tandjung.
Semestinya, nasib Ketua Umum Partai Golkar ini sudah diketahui pada tanggal 29 Januari yang lalu. Tetapi, menurut Ketua Majelis Hakim Kasasi Paus Effendi Lotulung, penundaan itu perlu dilakukan karena di antara para hakim agung belum ada kesepakatan. Oleh karena itu, diperlukan waktu tambahan untuk mempelajari perkara itu secara mendalam.
Sepintas, alasan yang dikemukakan oleh Paus Effendi Lotulung terasa sangat arif dan masuk akal. Tetapi kalau ditelaah secara mendalam, alasan yang sesungguhnya pasti lebih dari sekedar belum ada kesepakatan di antara para hakim. Melihat spektrum kasus ini, kecil kemungkinan munculnya kesepakatan majelis hakim secara bulat. Artinya, ditunda sampai kapan pun, tidak mungkin kasus Akbar Tandjung akan diputus dengan suara bulat.
Apalagi, kasus korupsi Akbar Tandjung mempunyai muatan dan implikasi politik yang sangat tinggi. Secara politis, penyelesaian kasus ini tidak hanya akan menjadi titik penting karir politik Akbar Tandjung tetapi juga perkembangan politik masa datang. Kalau kasasi Akbar Tanjung ditolak, selesailah karir politik Ketua Umum Partai Golkar ini. Tetapi kalau diterima, Akbar Tandjung akan menjadi salah seorang figur yang berpeluang besar menjadi presiden dalam pemilihan umum mendatang.
Bagi saya, implikasi politik tidak terlalu penting. Dampak kasasi Akbar Tandjung terhadap kewibawaan penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi jauh lebih mendasar. Ini penting artinya, meminjam Tajuk Rencana Kompas (31/01-04), lembaga peradilan belum sepenuhnya memperoleh kepercayaan publik karena berbagai alasan empiris maupun sekedar anggapan umum. Bagaimanapun, penyelesaian kasus Akbar Tanjung, akan menjadi titik penting penilaian publik terhadap kewibawaan lembaga peradilan.
***
Dari sisi kewibawaan penegakkan hukum, secara yuridis saya sependapat dengan Todung Mulya Lubis, Mahkamah Agung (MA) akan sangat sulit membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang mengalahkan Akbar Tandjung (Kompas, 14/01-2004). Artinya, dalam posisinya sebagai yudex yuris, tidak mudah bagi MA menganulir putusan yudex factie Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusan kedua pengadilan terdahulu, bersama-sama dengan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, Akbar Tandjung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 c UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 43A UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 10 juta kepada Akbar Tandjung.
Terkait dengan putusan yang dijatuhkan oleh PN dan PT, dalam “No More” Akbar Tandjung (Kompas, 09/09-2003) saya menegaskan, dengan vonis 3 tahun, memperlihatkan pendirian hakim bahwa Akbar Tandjung adalah pihak yang paling tinggi tingkat kesalahannya dalam kasus penyelewengan dana non-budgeter Bulog. Ini dapat dicermati dari vonis yang dijatuhkan hakim, Akbar Tandjung dihukum dua kali lebih besar dibandingkan dengan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang yang hanya divonis satu tahun enam bulan.
Kalau sekiranya hakim majelis hakim kasasi mengedepankan logika hukum, tidak hanya faktor di atas yang mempersempit ruang mereka menganulir putusan yudex factie, tetapi juga tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh yang Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Penerimaan Dadang dan Winfried sudah menguatkan alasan bahwa adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus pelewengan dana non-budgeter Bulog. Apalagi, menjelang proses penuntutan, dana Bulog itu dikembalikan secara sukarela.
Logika hukum amat potensial disimpangi kalau majelis hakim kasasi terpengaruh (atau dipengaruhi) oleh kekuatan-kekuatan lain di luar hukum. Misalnya, pengalaman yang menimpa kasus Majalah Tempo di masa kekuasaan Soeharto menunjukkan hilangnya logika hukum hakim di tingkat kasasi. Padahal, hakim di tingkat pertama dan tingkat banding sudah mengabulkan permohonan Majalah Tempo. Tetapi, karena intervensi kekuasaan, tanpa mempedulikan logika hukum, hakim yudex yuris menganulir putusan hakim yudex factie.
Kalau kasus yang dialami Majalah Tempo terulang lagi, maka benar sinyalemen yang beredar selama ini, logika hukum hanya berlaku pada kasus-kasus kecil. Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indira Samego, hanya sedikit kasus besar di Indonesia yang ditentukan oleh logika hukum. Banyak pelaku kasus besar yang akhirnya lepas setelah melakukan lobi, negosiasi, dan deal-deal tertentu (Kompas, 14/01-2004).
Di luar problem penegakan hukum, hal penting lainnya yang harus dipertimbangan adalah dampak kasasi Akbar Tandjung terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, majelis hakim kasasi sudah melakukan kesalahan awal yaitu dengan lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. Kalau dijumlahkan lamanya penyelesaian di tingkat PN dan PT yaitu kurang dari enam bulan, maka waktu yang diperlukan MA adalah dua kali lebih lama. Padahal, kasus-kasus korupsi harus diprioritaskan untuk diselesaikan. Semestinya, waktu di MA lebih singkat karena majelis hakim kasasi hanya menilai penerapan aturan hukum.
Tidak hanya itu, kasus Akbar Tandjung akan memberikan dampak yang sangat luas terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi lain yang sedang ditangani pengadilan. Dapat dipastikan, putusan majelis hakim kasasi akan menjadi acuan bagi hakim-hakim yang sedang menangani kasus serupa, seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh ratusan anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia.
Yang memprihatinkan, kalau majelis hakim kasasi tidak mempertimbangkan komitmen pemberantasan korupsi, putusan-putusan MA dapat saja mendorong meluasnya praktik korupsi. Misalnya, beberapa waktu yang lalu, MA mengabulkan permohonan judicial review PP No. 110 Tahun 2000 tentang Keuangan DPRD yang diajukan oleh anggota DPRD Sumatra Barat. Pengabulan itu telah mendorong meruyaknya praktik korupsi dalam penyususan APBD di berbagai daerah. Catatan ini bisa ditambah dengan pembubaran Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah adanya hasil judicial review terhadap PP No. 19 Tahun 2000.
***
Saya percaya, masih ada waktu bagi majelis hakim kasasi untuk merenung lebih dalam sebelum mengambil kata-putus. Yang ditunggu publik tidak hanya sekedar putusan yang berkualitas, tetapi bagaimana MA mampu memberikan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum. Kalau ini dapat dilakukan, kewibawaan pengadilan akan terpelihara.
Perlu disadari, penyelesaian kasus ini akan menjadi titik yang paling menentukan dalam agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.