Kompas, 14 Desember 2002

Likwidasi KPKPN

Persekongkolan Eksekutif-Legislatif

Oleh Saldi Isra

Kata berjawab, gayung pun bersambut. Itulah kalimat yang paling tepat menggambarkan sikap pemerintah menerima usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melikwidasi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke dalam Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Sikap ini dapat dibaca dari pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra bahwa pemerintah menyetujui usulan likwidasi KPKPN.

Kalau dirinci keterangan Menkeh dan HAM, paling tidak ada dua alasan untuk melikwidasi KPKPN. Pertama, untuk mencegah terjadinya penumpukan kewenangan pemberantasan korupsi pada beberapa lembaga. Kedua, ‘peleburan’ diperlukan dalam rangka melakukan efisiensi terhadap lembaga pemberantasan korupsi terutama untuk menghindari tumpang tindih terhadap keputusan yang diambil.

Selintas, keinginan melakukan likwidasi KPKPN menjadi sangat masuk akal. Tetapi kalau dilakukan telaah mendalam, sulit membantah bahwa kesepakatan DPR dan pemerintah untuk melebur KPKPN merupakan langkah mundur pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) korupsi di negeri ini. Likwidasi ini semakin membuktikan anggapan yang berkembang selama ini bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki komitmen jelas untuk membersihkan dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Kompas, 27/11-2002).

Melihat gebrakan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, keinginan melikwidasi KPKPN menimbulkan interpretasi dan spekulasi yang beragam. Misalnya, adakah rencana ini merupakan niat baik untuk memfokuskan pemberantasan korupsi terutama dalam melaksanakan ‘amanat istimewa’ pemberantasan praktik KKN yang terdapat dalam Ketetapan (Tap) MPR No IX/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Atau keinginan melakukan likwidasi merupakan persekongkolan antara eksekutif dengan legislatif karena KPKPN mulai mempersulit para penyelenggara negara untuk bersilantasangan melakukan korupsi.

Pertanyaan ini sangat masuk akal, karena (1) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (UU No 28/1999) tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, masa jabatan anggota KPKPN adalah 5 tahun, dan (2) adanya anggapan sebagian anggota DPR bahwa KPKPN telah kebablasan dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada tanggal 7 November lalu beberapa anggota DPR meminta KPKPN dibubarkan saja karena telah menjadi kendaraan politik pihak-pihak tertentu (Kompas, 08/11-2002).

***

Kehadiran KPKPN sebagai auxiliary-body tidak terlepas dari kuatnya tuntutan untuk menghapuskan praktik korupsi hampir sepanjang pemerintahan Orde Baru. Menurut Teten Masduki (2000), korupsi bukan lagi dilakukan oleh orang perorang, tapi oleh suatu rezim. Pada ketika itu, nyaris tidak ada ruang kehidupan yang terbebas dari korupsi. Bahkan, ketidakmampuan untuk memberantas praktik korupsi telah menyebabkan Indonesia terpuruk ke dalam krisis mulitidimesional sejak pertengahan tahun 1997.

Pengalaman berada dalam rezim kleptokrasi memunculkan kesadaran baru bahwa korupsi adalah extra ordinary crime dan merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, harus ada aturan hukum sebagai legal basis untuk meminimalisasi praktik korupsi. Aturan hukum itu harus diikuti upaya konkrit dengan membentuk institusi khusus untuk mengerem keinginan melakukan korupsi. Pembentukannya merupakan keniscayaan karena institusi hukum biasa juga telah menjadi bagian meruyaknya wabah korupsi.

Di dalam Tap MPR No IX/MPR/1998 tidak disebut secara jelas nama institusi khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara. Konkritisasi institusi khusus ini baru ditemukan dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 28/1999 dengan menyebut KPKPN adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik KKN.

Selanjutnya, pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat. Untuk keperluan ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPKPN melakukan tindakan berikut terhadap harta dan kekayaan penyelenggara negara: (a) melakukan pemantauan dan klarifikasi, (b) meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, (c) melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri, (d) mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan, dan (e) jika perlu, meminta bukti kepemilikan.

Dalam kerangka melaksanakan tugas dan wewenang itulah KPKPN memulai ‘lompatan besar’ dengan meminta semua penyelenggara negara menyerahkan daftar harta kekayaannya. Meskipun berjalan sinergis, KPKPN lebih memberikan prioritas kepada anggota legislatif (baca: DPR) untuk menyerahkan daftar harta kekayaan. Logikanya, sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol terhadap lembaga lain terutama eksekutif, anggota Dewan harus memperlihatkan niat baiknya dalam memberantas praktik korupsi.

Sayang, perkembangannya tidak seperti yang bayangkan. Penggembosan terhadap kerja KPKPN dimulai oleh DPR sendiri. Ini dapat dibuktikan, sampai pertengahan Maret 2002, sebagian anggota DPR enggan melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPKPN. Keengganan ini dapat dipandang sebagai upaya perlambatan tercapainya sasaran gerakan antikorupsi nasional. Meskipun akhirnya, secara terpaksa, hampir semua anggota DPR menyerahkan daftar harta kekayaan mereka setelah KPKPN mengumumkan secara terbuka nama-nama yang tidak menyerahkan.

Semestinya, sebagai penyelenggara negara, anggota DPR mampu memainkan peran sebagai aktor yang kredibel dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, kerelaan melaporkan harta kekayaan sangat terkait dengan kewibawaan mereka dalam melaksanakan fungsi kontrol. Apalagi, KPKPN adalah lembaga yang terbentuk karena proses politik di DPR, yang secara moral, semua anggota Dewan berkewajiban mendukung langkah KPKPN.

‘Selesai’ menerima laporan kekayaan anggota DPR, KPKPN melanjutkan tugasnya ke ranah eksekutif. Salah satu hasil kerja KPKPN yang menghebohkan adalah ‘dugaan’ korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung MA. Rahman. Indikasi ke arah itu dapat disimpulkan dari kasus tidak dilaporkannya mewah Rahman di Cinere dan deposito Rp. 800 juta. Seperti di tulis Denny Indrayana (Kompas, 14/10-2002) indikasi itu langsung keluar dari mulut Rahman saat dikonfirmasi oleh KPKPN mengatakan, rumah di Cinere tidak didaftarkan karena sudah dihibahkan kepada anaknya, Chairunnisa.

Di salah satu sisi, bagi sebagian kecil kalangan, langkah mengungkap kasus Rahman dinilai sudah melampaui kewenangan yang dimiliki KPKPN. Sementara di sisi lain, bagi sebagian besar kalangan yang sudah muak melihat praktik korupsi, tidak ada yang salah dengan langkah KPKPN dalam mengungkap indikasi penyimpangan yang dilakukan Rahman. Apalagi kemudian, belum lagi masalah rumah di Cinere, beredar khabar bahwa Rahman juga memiliki rumah toko di Bidaracina atas nama putri bungsunya, Kamariyah.

Langkah KPKPN tidak sampai di situ. Lembaga ini mulai membidik beberapa nama di kabinet dan Kepala Daerah. Bahkan ketika tersiar berita bahwa Presiden Megawati memiliki vila mewah di Bukit Sentul-Jawa Barat, KPKPN pun bersiap melakukan penyelidikan.

Melihat gebrakan yang dilakukan KPKPN dan dukungan publik yang semakin luas, banyak kalangan mulia merasa resah. Ibarat obat nyamuk, KPKPN bergerak dengan pasti menuju sentrum. Banyak kepentingan yang tidak menginginkan KPKPN bertahan lebih lama. Oleh karena itu, harus ada upaya sistematis menghentikan langkah KPKPN sebelum merambah ke segala arah.

***

Profesor Muladi boleh saja berpendapat bahwa tidak bijaksana membubarkan KPKPN (Kompas, 29/11-2002), tetapi otoritas ada di tangan pemerintah dan DPR. Ketika kedua lembaga (DPR dan pemerintah) itu bersepakat, tidak ada kekuatan lain yang dapat mencegahnya. Ini mereka buktikan, dengan pengesahan RUU KPTPK menjadi undang-undang pada tanggal 29 November lalu.

Bagi kalangan yang berharap untuk segera menghapuskan praktik korupsi, muncul penilaian bahwa proses kilat pengesahan RUU KPTPK yang berakibat pada mati mudanya KPKPN adalah persekongkolan tingkat tinggi antara eksekutif dan legislatif. Penilaian ini bisa mendekati benar karena sehari sebelumnya (28/11-2002) DPR juga mengesahkan Undang-Undang Penyiaran yang sangat berpotensi membungkam pers dalam menyuarakan praktik korupsi.

Saldi Isra, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat

dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Andalas, Padang