Kompas 16 April 2002.

Mewaspadai Rencana Pembatalan Amandemen UUD

Oleh Saldi Isra

(Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat

dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)

Ketika Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang melakukan pembahasan intensif terhadap materi perubahan keempat yang akan dibahas dalam Sidang Tahunan 2002, tiba-tiba kita dikejutkan oleh berita tentang adanya usaha-usaha konkrit untuk menggagalkan perubahan secara mendasar terhadap UUD 1945. Usaha ini muncul dari dalam MPR yaitu dengan dan dari luar MPR.

Dari dalam MPR, adanya usaha terencana dan sistematis di MPR dengan menghimpun kekuatan dalam bentuk pengumpulan tanda tangan untuk menggagalkan kelanjutan terhadap Amandemen UUD 1945. Sedangkan secara eksternal, sudah muncul dua kelompok yang menolak amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Forum Kajian Ilmiah Konstitusi (FKIK) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perbabri).

Dalam surat terbukanya yang disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soetardjo Soerjogoeritno FKIK meminta agar PAH I BP MPR menghentikan kegiatan amandemen karena dinilai sudah kebablasan. Mereka menilai, perombakan secara mendasar yang dilakukan oleh MPR tidak sesuai dengan tuntutan reformasi yang hanya menginginkan penyempurnaan UUD 1945 dalam memperkukuh NKRI, bukan merombak UUD 1945 atau membentuk UUD baru. Hal senada juga disampaikan oleh Perpabri bahwa perubahan tidak diperlukan lagi karena akan lebih baik menata sistem perundangan di bawah UUD 1945.

Resakralisasi

Kekuatan internal MPR yang berkeinginan untuk menggagalkan amandemen UUD 1945 bermula dari adanya “sikap politik” sebagian anggota MPR untuk menolak DPD. Menurut pendukung gagasan ini, menerima kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berarti sengaja merubah sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan cara mengintrodusir sistem bikameral dalam bentuk DPD. Usaha ini bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur oleh UUD 1945 sebagai negara unitaris yang hanya mengenal monokameral.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, upaya pengumpulan tanda tangan dilakukan berbarengan pelaksanaan Sidang Tahunan (ST) 2001 tetapi hal ini tidak terekspos ke permukaan karena alotnya “pertarungan” di MPR. Berita agak lebih luas baru ada dalam beberapa waktu terakhir dengan beredarnya sebuah buku kecil bertitel Sikap Politik Para Anggota MPR RI. Buku itu dilengkapi tanda tangan hampir 200 orang pendukung gagasan ini. Dengan adanya Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D dalam Amandemen Ketiga UUD 1945, maka kelompok ini gagal menghadang kehadiran DPD.

Meskipun usaha untuk menolak kehadiran DPD tidak berhasil, upaya pengumpulan tanda tangan tetap berlangsung. Sikap politik itu berkembang menjadi Gerakan Nurani Parlemen yang dimotori oleh Amin Aryoso. Melihat manuver-manuver yang ada, gerakan ini muncul dengan target yang lebih luas dan mendasar yaitu menggagalkan kelanjutan reformasi konstitusi.

Ibarat bola salju, gerakan menolak reformasi konstitusi tidak hanya bergulir di parlemen tetapi juga mulai meluas ke luar parlemen. Misalnya FKIK, dengan bungkus kajian ilmiah, forum ini meminta untuk menghentikan kegiatan melakukan amandemen. Alasan yang dikemukakan sangat sederhana, yaitu terjadinya pengingkaran terhadap alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Menurut FKIK, akibat hukum dari pengingkaran itu, bentuk dan kedaulatan negara menjadi kabur karena MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat (Kompas, 09/04-2002).

Jika dilihat substansi perubahan yang dilakukan dalam ST MPR 2001, pendirian “ilmiah” FKIK didasarkan pada adanya perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD pada Amandemen Ketiga UUD 1945.

Cukup kuatkah perubahan Pasal 1 ayat (2) dijadikan alasan untuk menghentikan perubahan terhadap UUD 1945?

Melihat sejarah perumusan UUD 1945 dan praktek ketatanegaraan dengan menjadikan MPR sebagai pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat, menghentikan perubahan menjadi tidak mempunyai dasar pijakan yang memadai.

Dalam perdebatan penyusunan UUD 1945 pada tanggal 11 Juli 1945 Muhammad Yamin mengemukakan bahwa model MPR juga terdapat dalam Konstitusi Republik Rusia dan Konstitusi San Min Chui di Tiongkok. Secara jelas Yamin menyebutkan bahwa di dalam kedua konstuisi itu disusun permusayawaratan rakyat sebagai sambungan yang paling tinggi dari pada kedaulatan rakyat (M.Yamin, Jilid I, 1959 : 232-233). Pendapat ini membuktikan bahwa ide lembaga MPR sangat tidak demokratis karena diambil dari semangat konstitusi yang jauh dari nilai-nilai yang demokratis.

Tidak hanya itu, dalam praktek ketatanegaraan, MPR menjadi lembaga super dengan mengambil alih kedaulatan yang dimiliki rakyat. Akibatnya, lembaga ini dengan mudah lembaga ini dikooptasi untuk mempertahankan kekuasaan. Paling tidak, penetapan MPR untuk mengangkat Soekarno sebagai Presiden seumur hidup pada tahun 1963 dan bertahannya Soeharto menjadi Presiden selama 32 tahun menjadi bukti yang tak terbantahkan adanya kooptasi kekuasaan terhadap MPR.

Sementara itu, pemikiran Perpabri bahwa UUD 1945 lebih fleksibel sehingga menjadi lebih baik waktu, uang, dan tenaga difokuskan untuk menata kembali sistem perundang-undangan di bawah UUD adalah pengulangan indoktrinasi kebangsaan yang dikembangkan dalam melanggengkan kekuasaan Soeharto yang ditopang oleh kekuatan militer selama rejim Orde Baru.

Berdasarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang, terutama yang mempunyai keinginan untuk membatalkan reformasi konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa sekarang sedang ada upaya untuk kembali mesakralkan (resakralisasi) UUD 1945.

Mewaspadai

Melihat perkembangan yang ada, semua pihak harus mewaspadai dengan cermat munculnya kekuatan-kekuatan yang mempunyai agenda untuk membatalkan amandemen UUD 1945. Kekuatan ini sedang mencari dukungan untuk menggagalkan terwujudnya reformasi konstitusi secara mendasar. Berkaca pada pengalaman sejarah, gejala pembubaran Konstituante pada tahun 1959 mulai muncul ke permukaan dengan ditandai oleh tiga hal berikut.

Pertama, kuatnya pertarungan antara berbagai kekuatan di MPR tentang beberapa substansi amandemen UUD 1945. Kekuatan yang ada cenderung terbelah menjadi dua kelompok besar yang kalau dilakukan voting tidak akan memenuhi kuorum pengambilan keputusan untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Bahkan, pertarungan itu sudah beberapa kali mengalami deadlock dalam ST MPR 2001 yang lalu.

Kedua, adanya beberapa kekuatan di dalam MPR yang mulai mempersiapkan pembatalan terhadap amandemen UUD 1945. Kekuatan ini dipelopori oleh sebagian anggota MPR dari PDI Perjuangan yang merupakan kekuatan politik terbesar di MPR. Manuver ini diikuti dengan membangun aliansi strategis ke luar MPR.

Ketiga, mulai terlihat adanya dukungan dari pihak militer. Paling tidak, sikap ini dapat dicermati dari dukungan Perpabri terhadap gagasan ini. Kecenderungan ini terjadi karena militer adalah salah satu kekuatan yang dirugikan dengan adanya reformasi konstitusi. Apalagi, hari demi hari PDI Perjuangan (dan juga Presiden Megawati Soekarnoputri) semakin “mesra” dengan militer. Untuk sekadar menyegarkan ingatan kita, dukungan militer adalah faktor yang paling menentukan tidak selesainya penyusunan konstitusi baru pada tahun 1959.

Sekiranya ketiga faktor itu tidak diwaspadai dengan kritis dan seksama, besar kemungkinan peristiwa “kembali” ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 akan terulang. Bedanya, dulu dilakukan oleh Soekarno sekarang kemungkinan besar akan dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri.