Kompas, 13 Maret 2004
Mengantisipasi Pemilu yang Terancam Gagal
Oleh Saldi Isra
(Dosen Hukum Tata Negara fakultas Hukum Universias Andalas, Padang)
Hiruk-pikuk pelaksanaan kampanye tidak mampu meredakan kekhawatiran banyak kalangan terhadap kelangsungan pemilihan umum (pemilu). Alasannya, sampai tiga minggu menjelang pencoblosan, belum terlihat tanda-tanda bahwa semua logistik yang dibutuhkan berada pada fase yang dapat dikatakan aman.
Semestinya, dengan sisa waktu yang tersedia, semua kebutuhan logisltik yang diperlukan sudah berada pada tahap akhir. Setidaknya, semua kotak suara dan bilik suara sudah harus sampai di semua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Ketika semua persoalan kotak suara dan bilik suara belum sepenuhnya tuntas, pelaksanaan pemilu dihadapkan pada persoalan lain yang paling krusial yaitu kekacauan pengadaan surat suara. Padahal, dari semua logistik, surat suara adalah kebutuhan pemilu yang paling vital.
Banyak yang percaya, meskipun kotak suara dan bilik suara tidak sepenuhnya tersedia, sepanjang surat suara sudah ada di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), pencoblosan masih bisa dilaksanakan. Begitu pentingnya surat suara, dari sekian banyak logistik yang diperlukan dalam pemilu, hanya surat suara yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu (UU No 12/2003).
Dalam beberapa hari terakhir, banyak kalangan mulai melihat tanda-tanda yang mengarah pada kegagalan pelaksanaan pemilu. Tanda-tanda itu semakin jelas seiring dengan pengunduran diri beberapa konsorsium pencetak surat suara yang pada mulanya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk mencetak surat suara. Misalnya, Perum Peruri mengembalikan pencetakan sebanyak 20 juta surat suara. Langkah Perum Peruri diikuti oleh CV Surya Agung yang mengembalikan pencetakan sekitar 9 juta surat suara. Bukan tidak mungkin, langkah serupa akan diikuti oleh percetakan lain. Kalau itu terjadi, KPU harus melakukan penjadwalan ulang pencetakan surat suara.
Kalau ditelaah secara mendalam, masalah surat suara bukan hanya masalah pencetakan tetapi terkait dengan juga dengan persoalan lain setalah pencetakan yaitu pendistribusiannya untuk sampai ke tingkat PPS. Banyak yang percaya, problem yang terjadi dalam pendistribusian kotak suara dan bilik suara juga berpeluang terjadi dalam pendistribusian kotak suara. Besar kemungkinan, surat suara daerah pemilihan (DP) X akan terkirim ke DP Y. Bisa dibayangkan kalau kekeliruan pendistribusian itu terjadi di daerah-daerah yang tidak mungkin dijangkau dalam waktu singkat.
Saya yakin, dengan kondisi obyektif saat ini, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 45 Ayat (3) UU No 12/2003 bahwa surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilu sudah harus diterima PPS dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum pemungutan suara tidak mungkin lagi dapat dipenuhi secara merata.
Akibatnya, akan terjadi pelanggaran undang-undang pemilu secara terbuka. Padahal, dari segi perumusan norma hukum, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 45 Ayat (3) bersifat imperative yaitu memaksa penyelenggara pemilu untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada.
Di luar surat suara, persoalan lain yang harus dicermati dan diantisipasi adalah kemungkinan penolakan atau pengunduran diri Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Sepanjang yang saya ketahui, banyak pihak yang pada pemilu tahun 1999 tidak bersedia lagi menjadi anggota KPPS. Alasanya, penghitungan suara pemilu sekarang jauh lebih rumit dibandingkan dengan pemilu 1999. Tidak hanya itu, antusiasme menjadi anggota KPPS tidak lagi sebesar pada waktu pelaksanaan pemilu di awal reformasi.
Lalu, apakah dengan gambaran di atas, penyelenggaraan pemilu tahun 2004 akan berujung pada kegagalan?
Saya berharap, mungkin juga harapan banyak orang di negeri ini, pemilu tetap harus dilaksanakan. Hal terburuk yang mungkin dapat ditolerir adalah penundaan pelaksanaan pemungutan suara. Penundaan itu pun tidak boleh dilakukan secara nasional.
Setidaknya, provinsi-provinsi yang sudah benar-benar siap tetap harus melakukan pemungutan suara pada tanggal 5 April. Sementara, yang belum siap –terutama surat suara-- ditunda saja dalam rentang waktu yang terbatas, misalnya paling lama satu minggu.
Untuk sampai kepada penundaan, pada tanggal 25 Maret –sepuluh hari menjelang pemungutan suara-- KPU harus menyatakan secara jujur dan terbuka tingkat kesiapan logistik di seluruh Indonesia. Kalau memang tidak memungkinkan dapat diselenggarakan secara serentak, harus lakukan diumumkan provinsi (1) yang siap seratus persen, (2) yang masih mungkin siap menjelang 5 April , dan (3) yang harus ditunda dan sampai berapa lama penundaan dilakukan.
Meskipun secara hukum, peluang untuk menunda pelaksanaan pemilu diakomodasi dalam Pasal 119 Ayat (3) UU No 12/2003, KPU tetap harus berupaya secara maksimal memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan.
Bagaimanapun, penundaan tidak hanya akan menurunkan kredibilitas pemilu dan KPU (meski KPU tidak mungkin disalahkan seratus persen) tetapi juga amat potensial menimbulkan krisis politik yang lebih serius. Bahkan, bisa saja penundaan itu dimanfaatkan untuk menggagalkan pemilu dalam pengertian yang sesungguhnya.
Dengan kondisi yang dihadapi saat ini, ada dua pelajaran penting yang bisa diambil untuk pelaksanaan pemilu tahun 2009, yaitu (1) sudah waktunya difikirkan secara mendalam untuk memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif nasional dengan pemilu legislatif di daerah, dan (2) harus ada desentralisasi logistik pemilu. Jika perlu, logistik dikelola oleh lembaga lain yang lebih profesional, sementara KPU diberi kewengan mengawasi lembaga itu.