Kompas 30 Mei 2002

Megawati dan Komisi Konstitusi

Oleh saldi Isra

(Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat

dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)

Sejak menggantikan posisi Abdurrahman Wahid, paling tidak sudah dua kali Presiden Megawati Soekarnoputri berbicara tentang komisi konstitusi .

Pertama, dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 16 Agustus 2001 Megawati mengatakan bahwa dalam memutakhirkan konstitusi, dengan mengingat intensifnya wacana mengenai kebutuhan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan untuk memberikan peluang sebesar-besarnya bagi segala kalangan dalam penyempurnaan konstitusi akan dilakukan oleh sebuah komisisi konstitusi. Komisi inilah yang akan mengkristalisasikan dan merumuskan secara komprehensif, sistematis wacana politik perbaikan konstitusi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kedua, dalam pidato peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-94 di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Denpasar-Bali 20 Mei 2002 bahwa untuk membulatkan pendapat rakyat Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah, akan besar manfaatnya membentuk komisi konstitusi dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Melalui komisi konstitusi dapat dihimpun para ahli dari berbagai disiplin atau profesi dan tokoh masyarakat yang dengan penuh kearifan dalam merumuskan keinginan rakyat sesungguhnya. Sementara itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menurut Megawati, hanya sebatas melakukan inventarisasi, latar belakang, arah, dan pengesahan hasil akhir perubahan (Media Indonesia, 21/05-2002).

Bagi kalangan yang intens memperhatikan perkembangan sikap Megawati terhadap reformasi konstitusi, pidato di Bali dapat dikatakan sebagai kelanjutan sikapnya yang disampaikan dalam rapat awal pembahasan perubahan UUD 1945 yang diselenggarakan oleh pimpinan PDI Perjuangan di Lenteng Agung pada 14 Mei 2002 bahwa perubahan UUD 1945 sebaiknya dilakukan sekarang sebelum waktunya semakin jauh dari sejarah pembentukannya pada tahun 1945 (Kompas, 15/05-2002).

Di samping itu, selain menyampaikan tentang komisi konstitusi, Megawati juga memberikan penegasan kelanjutan reformasi total terhadap UUD 1945, bahwa (1) perubahan yang dilakukan harus tetap memenuhi standar konstitusi yang moderen, (2) perubahan yang dilakukan harus utuh dan bukan bersifat tambal sulam karena penanganan yang terpotong-potong secara fragmentaris, (3) diperlukan suatu design kenegaraan yang bersifat komprehensif, dan (4) dalam melakukan perubahan diperlukan kualitas kenegarawanan yang tinggi dari semua pihak dalam proses persiapan, pembahasan, dan pengesahan.

***

Bagi banyak kalangan, pendapat Megawati tentang kelanjutan reformasi konstitusi dapat dinilai sebagai pertanda baik. Sebagai sebuah kontrak sosial, konstitusi harus dikerjakan secara lebih luas dibandingkan dengan hanya dilakukan oleh MPR yang sangat sarat dengan kepentingan politik jangka pendek. Sekiranya MPR tetap bersikukuh untuk melakukan perubahan sendiri maka keinginan untuk menghasilkan konstitusi moderen tidak akan pernah terjadi. Berdasarkan pemahaman obyektif, konstitusi moderen hanya mungkin dihasilkan oleh lembaga yang tidak bias kepentingan politik.

Berkaca pada hasil tiga kali perubahan yang telah dilakukan, konstitusi menjadi semakin kehilangan arahnya sebagai hukum dasar karena perubahan dilakukan secara tambal sulam, terpotong-potong secara fragmentaris. Ini semakin diperparah dengan banyaknya kelemahan substantif. Misalnya, sistem pemerintahan. Meskipun sudah ada kesepakatan awal pada tahun 1999 untuk mempertahankan sistem presidensil tetapi dari hasil perubahan sikap tidak konsisten tetap menonjol.

Beberapa hal yang menunjukkan inkonsistensi itu adalah, pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih memiliki kewenangan-kewenangan sebagai lembaga “supra” dengan karakteristik sistem parlementer. Misalnya, kata-putus impeachment tetap di tangan MPR meskipun sudah ada rekomendasi hukum dari Mahkamah Konstitusi. Dengan kondisi seperti ini, Presiden melaksanakan sistem presidensil sedangkan DPR/MPR akan tetap bekerja dalam pengawasan model sistem parlementer.

Kedua, kecenderungan yang ada di MPR, lembaga tertinggi negara ini tidak ingin kehilangan otoritas politiknya dalam proses pengisian jabatan Presiden. Hal ini dapat disimpulkan dari kuatnya keinginan sebagian besar anggota MPR agar second round pemilihan Presiden tetap dilakukan oleh MPR. Kalau ini yang menjadi pilihan MPR, perbaikan sistem pemilihan Presiden hanyalah perubahan setengah hati karena memberikan peluang kepada MPR untuk mengambil kata-putus pada tahap kedua dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang jauh lebih serius. Misalnya, jika pasangan calon sudah terpilih dengan suara terbanyak dalam pemilihan tahap pertama kemudian kalah dalam proses pemilihan tahap kedua di MPR maka dapat dipastikan bahwa Presiden terpilih akan kehilangan legitimasi politik di mata rakyat.

Sementara itu, sekiranya MPR tetap menjadi lembaga yang akan memperbaharui konstitusi maka keinginan untuk membuat design kenegaraan yang bersifat komprehensif akan sangat sulit terlaksana. Berdasarkan pengamatan dari pengalaman tiga kali perubahan yang telah dilakukan, sebagian besar anggota MPR semakin kehilangan kesadaran dan obyektifitas karena perubahan bersentuhan langsung dengan kepentingannya mereka sendiri. Padahal, redesign atau restrukturisasi lembaga-lembaga ini menjadi kebutuhan yang amat mendesak karena dengan model negara yang ada dalam UUD 1945 sekarang tidak mungkin menciptakan mekanisme checks and balances atau akuntabilitas horizontal dalam mewujudkan good government.

Persoalan akan menjadi semakin rumit kalau tidak ada keberanian untuk melikwidasi beberapa lembaga negara, misalnya MPR. Kecenderungan yang ada di MPR sekarang adalah kuatnya keinginan untuk tetap mempertahankan MPR sebagai institusi. Padahal, beberapa waktu yang lalu sudah ada kesepakatan bahwa MPR hanya merupakan joint session antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini semakin diperparah dengan semakin mengentalnya keinginan untuk tetap mempertahankan keberadaan Utusan Golongan (UG) di MPR. Kalau ini terjadi, maka kita akan tetap terbelenggu dalam design kenegaraan yang tidak jelas.

***

Meskipun masih ada beberapa hal yang debatable, pendapat terbaru Megawati tentang kelanjutan reformasi konstitusi dalam proses penyusunan konstitusi yang partisipatoris melalui komisi konstitusi lebih maju dibandingkan dengan apa yang pernah disampaikan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2001. Pada ketika itu, Megawati menawarkan komisi konstitusi dengan tugas hanya sebatas mengkrisistalisasikan secara komprehensif dan sistematis wacana perubahan UUD 1945 yang terdapat di tengah masyarakat. Kemajuan ini dapat diamati pada tiga poin pokok, yaitu (1) MPR hanya mempunyai kewenangan terbatas dalam melakukan reformasi konstitusi yakni terbatas pada perumusan guidelines perubahan, (2) para penyusun harus mempunyai kearifan dengan semangat kenegarawanan yang tinggi, dan (3) keinginan rakyat adalah patokan mendasar yang harus dituangkan dalam kelanjutan reformasi konstitusi.

Persoalannya sekarang, adakah pemahaman Megawati ini mencerminkan pemahaman Fraksi PDI Perjuangan di MPR?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena dua hal, pertama, ada kecenderungan PDI Perjuangan menafsirkan ulang sikap megawati sehingga terjadi penyimpangan yang sangat mendasar. Atau, secara terbuka sering dikatakan bahwa sikap Megawati belum menjadi sikap partai atau sikap Fraksi PDI Perjuangan. Misalnya, pada saat Megawati menyampaikan gagasan komisi konstitusi pada Pidato Kenegaraan tahun 2001 ada diantara tokoh PDI Perjuangan menuduh bahwa ide itu disisipkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ke dalam pidato Megawati. Kedua, sampai saat ini Gerakan Nurani Parlemen (GNP) yang dimotori oleh Amin Aryoso masih tetap bergerak secara sistematis untuk menggagalkan proses reformasi konstitusi. Semestinya, karena sudah ada sikap yang jelas dari Megawati, Amin Aryoso tidak lagi melanjutkan manuvernya menghambat perubahan konstitusi.

Melihat potensi yang dimiliki Megawati terutama sebagai pimpinan tertinggi partai pemegang suara mayoritas di MPR, kedua persoalan di atas tidak akan mengganggu publik sekiranya Ketua Umum PDI Perjuangan ini serius dengan gagasannya untuk melakukan perubahan konstitusi secara mendasar melalui komisi konstitusi.

Rasanya, sekarang adalah waktu bagi Megawati untuk membuktikan bahwa kekuatannya di PDI Perjuangan tidaklah sebuah fatamorgana.